Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Ringkus 2 Budak Sabu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 Januari 2022 - 13:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satresnarkoba meringkus 2 budak sabu. Kedua tersangka tindak pidana tersebut diamankan, Senin 17 Januari 2022.

Ke orang yang diamankan ini berinisial RU (43) warga Desa Bumi Harjo dan S (46) warga Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba IPTU Ahmad Wira menjelaskan awal mula pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan A. Yani, KM 16, Desa Bumi Harjo.

"Awalnya informasi ada satu orang, dan sesampainya di lokasi ternyata pelaku RU sedang bersama pelaku S. Setelah kami lakukan penggeledahan, keduanya sama - sama menyimpan barang bukti berupa narkotika," kata Wira, Rabu 19 Januari 2022.

Barang bukti yang kita amankan dari pelaku RU di antaranya 1 paket sabu seberat 1,20 gram, timbangan digital serta 4 platik klip kosong, sendok plastik dan handphone merek Vivo yang diselipkan dalam celana dalam oleh pelaku.

"Untuk barang bukti milik pelaku S di antaranya 3 paket sabu dengan berat kotor 3,14 gram, 1 buah gawai, kotak rokok, alat isap lengkap (bong) dan korek api gas," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru