Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Togel Ini Divonis 5 Bulan Penjara

  • Oleh Nopri
  • 19 Januari 2022 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saidi dijatuhi vonis selama 5 bulan penjara atas kasus perjudian jenis kupon putih atau togel.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim Boxgie Agus Santoso, Rabu 19 Januari 2022.

Menanggapi vonis itu terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima. Selain itu vonis terdakwa ini dikurangi 3 bulan dari tuntutan jaksa yakni selama 8 bulan penjara. 

"Saya terima yang mulia hakim. Saya mengaku bersalah dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutur terdakwa.

Fakta sidang terungkap kalau terdakwa diamankan pada hari Selasa 05 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB dirumahnya Jalan Jalan VIII, Gang Sejati Raya, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung, 1 buah rekening Mandiri, 1 buah ATM Mandiri, 2 buah buku rekapan nomor dan uang sebesar Rp 1.130.000. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru