Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingin Miliki iPhone, Tersangka ini Nekat Beli dari Hasil Kejahatan

  • Oleh Naco
  • 25 Januari 2022 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ingin memiliki ponsel mewah jenis iPhone menjadi dalih karyawan ekpedisi M Subhan sampai tergiur membeli ponsel hasil curian.

"Waktu itu ditawarkan Rp 2 juta dan langsung saya beli," kata tersangka Subhan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Selasa, 25 Januari 2021.

Tanpa basa basi atau menawar harga yang ditawarkan kepadanya itu, tersangka langsung membelinya secara cash. Hingga akhirnya dirinya turut ditangkap karena dianggap melakukan penadahan.

Pengakuan tersangka membeli ponsel itu hanya untuk dipergunakan sendiri dan tidak ada niatnya untuk menjual lagi.

Tersangka pun mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukannya itu dan berjanji tidak akan lagi mengulanginya.

"Ini pertama kali saya melakukan perbuatan seperti ini," tukas tersangka.

Dari pengakuan tersangka, ponsel itu dibeli dari Selamet pada Rabu, 17 November 2021 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ponsel yang dibelinya itu merupakan hasil pencurian Selamet dari korban Devika Salsabila Azzahra,. Dan Selamet melakukan perbuatannya pada Senin, 15 September 2021 sekitar pukul 12.40 Wib di Jalan RA Kartini Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatan warga Jalan Cristopel Mihing, Gang Bina Tani, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur dibidik dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru