Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Kompleks Puntun Diadili

  • Oleh Apriando
  • 25 Januari 2022 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Salihin alias Saleh terduga pengedar narkotika jenis sabu di komplek Puntun, menjalani sidang pertamanya di pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 25 Januari 2022 sore.

Pada sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Heru Setiyadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati menjerat Saleh dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Sesuai dengan arahan dari Yhudi (DPO) terdakwa menerima penyerahan narkotika golongan I jenis sabu dari seseorang atau dengan cara mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang diletakkan di suatu tempat dan kemudian menyerahkan kembali kepada seseorang lainnya," ucap JPU saat membacakan dakwaannya.

Dalam surat Dakwaan jaksa perkara bermula terdakwa saleh mengenal Yhudi yang berdomisili di wilayah Banjarmasin. Terdakwa menerima penyerahan narkotika golongan I dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta.

Pada Sabtu 16 Oktober 2021 Yudhi menghubungi saleh untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di bawah pohon jalan Diponegoro. Terdakwa menyuruh Deni (DPO) untuk mengambil sabu tersebut.

Lima bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu, dibagi oleh saleh. 3 bungkus diserahkan kepada Herman dan  sebanyak 2  bungkus terdakwa simpan untuk terdakwa serahkan kepada seseorang lainnya.

Pada 21 Oktober 2021 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan penggeledahan di rumah Saleh Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan Saleh BNNP Kalteng berhasil mengamankan, 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200 Gram. Selain itu juga ikut diamankan berupa handphone berserta kartu Sim yang dipakai. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru