Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Pengedar Sabu Kompleks Puntun Meminta Pindah Penahanan

  • Oleh Apriando
  • 25 Januari 2022 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Salihin alias Saleh terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 200 Gram meminta pindah, dari Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Kalteng ke Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Laila Tujanah Riani kuasa hukum terdakwa Saleh, mengatakan pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut pihaknya mengajukan permohonan pemindahan tahanan.

"Dengan alasan Terdakwa di tahanan sendirian, makanan terdakwa tidak karuan serta dan memiliki anak kecil, terdakwa merasa rindu dan ingin bertemu, dimana agak sulit juga bertemu apalagi pada masa pandemi Covid-19," Ucap Laila Usai persidangan berakhir.

Menurutnya dalam persidangan tersebut, permohonan pemindahan tahanan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. 

"Alhamdulillah dikabulkan oleh majelis hakim," jelasnya.

Dalam kurun waktu 2 hari ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memindahkan terdakwa Saleh.

"Dari Dakwaan tadi kita tidak mengajukan Eksepsi langsung pada Saksi-Saksi pada sidang berikutnya," jelasnya. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru