Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Sisik Trenggiling 11,9 Kg Mangaku Tergiur Harga Besar

  • Oleh Apriando
  • 26 Januari 2022 - 16:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ferry Santoso terdakwa kepemilikan sisik Trenggiling seberat 11,9 Kg mengaku nekat mengumpulkan dan berniat menjual karena tergiur keuntungan dengan harga yang besar.

"Saya sudah mengetahui hewan tersebut dilindungi, karena tergiur harga yang menguntungkan," ucap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Terdakwa mengatakan mendapatkan sisik Trenggiling tersebut dari beberapa orang masyarakat sekitar yang dibeli 1 kilo gram dengan harga Rp 1,5 juta dan rencananya dijual kepada orang yang memesan dengan harga 1 Kg Rp 6 juta.

Rabu, 26 Januari 2022 sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa Ferry ditangkap polisi, Rabu 27 Oktober 2021 di Jalan Hasanudin, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dari tangan Ferry, polisi mengamankan barang bukti 11,934,8 gram. Ferry ditangkap langsung oleh saksi Besus dari Polda Kalteng yang pura-pura menjadi pembeli sisik Trenggiling.

Sebelum ditangkap, pada 22 Oktober 2021 saksi Besus memberi kabar akan turun ke Pangkalan Bun untuk menjemput sisik trenggiling dan saat itu terdakwa memberitahukan sudah terkumpul 11,8 Kg dan menawarkan harga Rp 6.000.000 per Kg dengan pembayaran dilakukan di tempat dan tidak bisa dikirimkan. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru