Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Ungkap Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkotika

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 26 Januari 2022 - 17:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng mengungkap satu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkotika.

Dari satu kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa  2 unit mobil, 1 unit kendaraan bermotor, 1 unit genset dan uang Rp 14 juta.

"Saat ini tersangka berinisial E sudah divonis penjara 7 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo, Rabu 26 Januari 2022.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, tersangka E mulai berbisnis narkoba sejak 2018. Pada 2019, tersangka sempat stop dari bisnisnya dan mulai lagi melanjutkan bisnis haramnya hingga tersangka berhasil diamankan.

Setelah kita telusuri, uang hasil penjualan narkoba hampir Rp 2 miliar tersebut dibelikan barang-barang 2 unit mobil, satu unit sepeda motor dan genset serta barang lainnya," tegasnya.

Kasus TPPU ini Tidak mengenal bandar narkoba saja, siapapun bisa  dijerat dengan TPPU. Manakala yang bersangkutan mengalihkan atau mempergunakan uang hasil penjualan narkoba untuk keperluan yang lain.

"Jadi kasus TPPU ini bisa menjadikan pelaku menjadi efek jera," tandas Nono. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru