Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Kades Dadahup akan Ajukan Eksepsi

  • Oleh Apriando
  • 26 Januari 2022 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Gunawan, Kepala Desa Dadahup kabupaten Kapuas akan mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan langsung oleh Guruh selaku kuasa hukum Gunawan. Pihaknya menilai dalam pokok perkara tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Pasalnya jika pelanggaran administrasi yang bisa di pidana itu kalau ada pelanggaran administrasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sedangkan dalam pokok perkaranya sama sekali tidak terkait itu," ucapnya, Rabu 26 Januari 2022

Sementara itu Kacabjari Palingkau, Amir Giri menegaskan jaksa akan membuktikan dakwaannya tersebut. “kita buktikan nanti,” ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Kades Dadahup didakwa melakukan tindak pidana Korupsi Pungutan Desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak 2018 hingga 2021 sebesar Rp 253.250.000. 

Jumlah keseluruhan penerimaan pungutan desa dari pembuatan SPT sebanyak 363 ratus sejak 2018 sampai 2021 adalah Rp 248.250.000 ditambah dengan penerimaan uang Rp 5.000.000 dari ARBETH yang diterima oleh terdakwa sendiri untuk biaya administrasi pembuatan SPT sehingga jumlah keseluruhan pungutan yang diterima adalah Rp 253.250.000.

Terdakwa tidak pernah membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan uang hasil pungutan desa tersebut tidak pernah disetorkan ke kas Desa Dadahup melalui rekening Desa Dadahup. 

Terdakwa mendapat keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum yaitu menetapkan Perdes Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa yang tidak sah dan menetapkan sendiri besaran pungutan desa tanpa melalui musyawarah dengan BPD dan masyarakat Desa Dadahup.

Kemudian Perdes tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak 2018-2021.

Gunawan didakwa melanggar pasal Primair Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru