Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 9 Pelaku Pembakaran Karaoke

  • Oleh ANTARA
  • 29 Januari 2022 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Sorong - Kepolisian Resor Sorong Kota kembali menangkap 9 orang pelaku terkait bentrok berdarah dan pembakaran karaoke Doubel0 di Kota Sorong, Papua Barat yang menewaskan 18 korban jiwa.

Sebelumnya Polres Sorong Kota juga telah mengamankan dua pelaku pembacokan dalam bentrok, sehingga total pelaku insiden berdarah tersebut menjadi 11 orang.

Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 11 orang pelaku terkait bentrok berdarah yang memakan 18 korban jiwa di kota Sorong pada 25 Januari 2022.

Dia mengatakan bahwa 11 orang tersebut, dua orang pelaku melakukan pembacokan terhadap seorang korban hingga tewas dalam bentrok, sedangkan sembilan orang pelaku melakukan pembakaran karaoke Doubel0 yang menewaskan 17 orang tidak bersalah.

Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolda menjelaskan kebakaran karaoke Doubel0 hingga menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah ini dilakukan oleh sembilan pelaku yang mempunyai peranan masing-masing.

Dari kesembilan pelaku pembakaran karaoke Doubel0 tersebut, salah satu pelaku berinisial FM menggunakan bahan bakar berupa bensin masuk ke dalam karaoke Doubel0 membakar sofa sehingga terjadinya kebakaran seluruh gedung.

Dia mengatakan masih ada sekitar 7 pelaku serta provokator bentrok berdarah tersebut yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolda berharap semua pihak tidak melindungi para pelaku. Irjen Tornagogo Sihombing juga menyampaikan bahwa hukum positif segala-galanya atau panglima tertinggi dalam penyelesaian kasus bentrok hingga mengakibatkan 18 orang meninggal dunia tersebut.

Dia menambahkan bahwa para pelaku terancam pasal berlapis dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukumannya 20 tahun bahkan seumur hidup.

ANTARA

Berita Terbaru