Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Besaran Sumbangan yang Diminta WNA Pakistan ke Masjid-masjid

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 03 Februari 2022 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit bersama anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan.

Keduanya ditangkap karena meminta sumbangan berupa uang ke masjid-masjid sebesar Rp 3.500.000. Dengan alasan membeli Alquran untuk pengungsi perang Khasmir India.

"Mereka meminta sumbangan ke masjid-masjid dengan alasan keperluan membeli Alquran huruf Braille untuk tuna netra pengungsi perang Khasmir India yang ada di pengungsian Pakistan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan, Kamis, 3 Februari 2022.

Hal itu diketahui dari hasil interogasi sementara pihaknya. Dan saat ini, mereka masih melakukan pendetensian dan ditempatkan di ruang deteksi guna melakukan pendalaman mengenai izin tinggal yang digunakan serta tujuan sebenarnya. 

Mereka datang ke Indonesia sendiri melalui Jakarta, dan masuk ke Kalimantan Tengah, melalui Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar). Setelah itu, datang ke Sampit untuk menjalankan misi tersebut.

"Keduanya kami amankan hingga pendeteksian dan pendalaman selesai, setelah itu baru dipulangkan. Karena apa yang telah dilakukan, sudah menyalahi aturan," terang Bugie.

Dari hasil pendalaman sementara, WNA bernama Ajani menggunakan paspor dengan nomor FN6895437 masa berlaku 10-03-2020 hingga 22-11-2026, dengan izin tinggal berlaku hingga 17 Februari 2022. 

Sedangkan Inzamam nomor paspornya yakni  BP1715522, masa berlaku 10-03-2020 hingga 09-03-2025, dengan izin tinggal kunjungan 20 Februari 2022. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru