Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bos Puya Akui Menambang di Kawasan PT Codra

  • Oleh Naco
  • 04 Februari 2022 - 22:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Iwan Setiawan mengaku kegiatan illegal mining penambangan Puya atau Zirkon dilakukannya di kawasan usahanya PT Codra Km 28 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kegiatan usahanya itu tersangka juga mengaku ada mempekrjakan anak buahnya yakni Sutarlan, Dwi Rohyanto, Wasiin, dan Wigi Sutiarso yang tidak lain kerabatnya sendiri.

"Mereka kerja saya beri upah sebesar Rp 100 ribu per hari," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sementara itu zirkon itu dibelinya dari sejumlah warga yang datang langsung ke tempatnya yakni Nadin, Sukat, Sodra dan Rusdi yang merupakan warga Desa Tangar.

Warga yang menjual Zirkon kepadanya itu diakuinya memperolehnya dengan melakukan penambangan sendiri, sementara itu oleh tersangka diolah lagi agar dapat emas yang terkandung di dalamnya.

Alat yang digunakan tersangka saat itu diantaranya 2 buah alkon, selang pipa, selang spiral, cangkul, karpet, buku nota pembelian, buku catatan penjualan dan tempurung.

Zirkon itu dijual tersangka kepada Syahril alias Aril  yang biasanya ada di Sungai Kijang, Kecamatan Telawang atau di Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, sementara itu emas di jual ke daerah Tangar atau di Sebabi.

Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak akhir 2020 hingga akhirnya petugas kepolisian menangkapnya.

Jumat, 4 Februari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 4 Desember 2021 di Jalan Codra Km 28 RT 13 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (NACO/B-6)

Berita Terbaru