Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belajar Tatap Muka di Palangka Raya Dibatasi Maksimal 50 Persen

  • Oleh Hendri
  • 04 Februari 2022 - 23:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran tentang sistem pembelajaran semester 2 tahun 2022.

Dalam surat ini ditetapkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hanya bisa dilaksanakan maksimal 50 persen kapasitas ruang belajar.

Edaran ini menindak lanjuti Surat Edaran Mendikbud tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Belajar di Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan kebijakan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus corona di lingkungan sekolah.

"Hari ini surat baru kami terbitkan, semoga dengan batasan ini PTM tetap terlaksana dengan baik dan tidak ada penularan corona kluster sekolah," katanya, Jumat 4 Februari 2022.

Kemudian bagi orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sementara satuan Pendidikan terus mendorong warga sekolah untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Dia menjelaskan seandainya ditemukan satu kasus positif di satuan pendidikan maka tim akan melakukan surveilans dan tracing bekerjasama dengan dinas kesehatan. Selain itu sekolah juga dapat diliburkan sementara. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru