Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Pemuda Diamankan Akibat Bawa Senjata Tajam dan Rusak Warung

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 05 Februari 2022 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial Ar (23) warga Kecamatan Kapuas Timur diamankan kepolisian setempat karena membawa senjata tajam atau sajam tanpa izin, dan diduga merusak barang di warung warga.

Peristiwa tersebut terjadi di Handil Sinjung, Jalan Trans Kalimantan Km 12,5, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur pada 1 Februari 2022.

"Iya, benar pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, Sabtu, 5 Februari 2022.

Belum diketahui motif dari kejadian itu. Kapolsek membeberkan uraian singkat kejadian tindak pidana membawa, mengusai, memiliki sajam tanpa izin dan pengrusakan barang.

"Pelaku saat itu tiba-tiba datang ke warung dengan membawa senjata tajam jenis parang dan pisau lalu melakukan pengrusakan berupa rak tempat jualan dan pintu warung lainnya," bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan merasa dirugikan mencapai ratusan ribu rupiah, sehingga pelapor melaporkannya ke kantor Poisek Kapuas Timur untuk proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatan pelaku sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan pasal 406 KUHPidana," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru