Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Mantan Bendahara BPKAD Kapuas Harapkan Hakim Memberikan Putusan Ringan

  • Oleh Apriando
  • 07 Februari 2022 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ismail, Kuasa Hukum terdakwa Yestisia mengharapkan majelis hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya.

"Usai pembacaan tuntutan kami langsung menyampaikan Pledoi atau pembelaan. Saya harapkan hakim dapat memberikan putusan yang seringan ringannya berdasarkan kemanusiaan, mengingat yang bersangkutan hanya korban," kata Ismail usai persidangan berakhir, Senin, 7 Febuari 2022

Ismail mengungkapkan, dalam persidangan sebelumnya para saksi juga tidak menyebutkan bahwa terdakwa Yestisia ini meminta uang kepada para kades.

"Persidangan sebelumnya para saksi juga tidak ada menyebutkan bahwa terdakwa meminta uang kepada para kades," sebutnya

Selain itu, lanjutnya, tuntutan dari jaksa sudah cukup bagus. Namun, pertimbangan dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan belum dimasukkan. 

"Jika dilihat dari dakwaan dan fakta hukumnya berbeda, artinya dakwaan tidak berkesusaian dengan fakta hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Yestisia didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni telah meminta dan menerima sejumlah uang dari setiap Kepala Desa di Kabupaten Kapuas dengan nilai paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 350.000,00 dalam setiap proses pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015, Tahun 2016, 2017 dan Tahun 2018.

Terdakwa disebut sebagai Bendahara PPKD pada  BPKAD kabupaten Kapuas memaksa para kepala desa di Kabupaten Kapuas untuk memberikan sejumlah uang. Apabila para kepala desa tidak memberikan sejumlah uang, maka terdakwa memperlama proses pencairan ADD dan DD dengan waktu kurang lebih 3 sampai 5 hari. Namun, apabila para kepala desa memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari. 

Situasi tersebut sengaja dikondisikan oleh terdakwa, dengan maksud supaya setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang ke BPKAD Kebupaten Kapuas mengajukan permohonan pencairaan ADD dan DD memberikan sejumlah uang. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru