Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usai Mencuri Komputer dan Uang, Beli 2 Ponsel dan Kabur ke Katingan

  • Oleh Naco
  • 08 Februari 2022 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Khoirul Huda Amin Nuri alias Nuri (24) dan Noer Cholis alias Holis (31) setelah mencuri komputer dan uang di kediaman Abdullah Fais, hasil kejahatannya sempat mereka gunakan untuk membeli ponsel.

Tidak hanya itu keduanya juga sempat melarikan diri ke Pagatan, Kabupaten Katingan tiga hari sebelum ditangkap, namun saat kembali lagi ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur keduanya diamankan.

"Uang itu sempat kami belikan ponsel," kata tersangka Nuri saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Holis membeli sebuah ponsel di pusat perbelanjaan mentaya dengan harga Rp 1,7 juta, sementara Nuri membeli ponsel dengan harga Rp 2,2 juta.

Tidak hanya itu Holis juga diberi oleh Nuri uang sebesar Rp 1 juta, dan sisanya digunakan oleh Nuri untuk kebutuhan sehari-harinya.

Beberapa hari kemudian mereka menjual salah satu ponsel dengan harga Rp 1,4 juta digunakan untuk pulang ke Pagatan, kemudian sebuah ponsel mereka titipkan dengan rekannya yang bernama Teguh.

Mereka kembali lagi ke Sampit dan saat itu petugas kepolisian mengamankan mereka. Akibat kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp 22 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu kedua tersangka dibidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Data yang diperoleh Selasa, 8 Februari 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada, Kamis, 2 Desember 2021 sekitar pukul 17.0 Wib di kediaman  Abdullah Fais di Jalan M Hatta perumahan Catur Grand Property, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang milik korban yang mereka curi tersebut yakni sebuah komputer tablet dan uang sebesar Rp 10 juta yang ada dalam tas korban. (NACO/B-6)

Berita Terbaru