Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Larikan Anak Perempuan di Bawah Umur, Remaja Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Februari 2022 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang remaja berusia 19 tahun warga Kabupaten Barito Kuala, Kalsel diamankan polisi karena diduga melarikan seorang perempuan yang masih di bawah umur warga Kabupaten Kapuas.

Personel Satreskrim Polres Kapuas menangkap terduga pelaku di wilayah Berangas, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu9 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WITA.

"Pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan Rabu sore.

Kasat membeberkan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WIB di rumah pelapor dalam hal ini orangtua korban di wilayah Kecamatan Selat.

"Awalnya korban meminta izin kepada orangtuanya untuk keluar rumah mengerjakan tugas sekolah lalu korban pun di antar oleh kakeknya ke rumah temannya," bebernya.

Tapi sampai malam korban tidak kunjung pulang ke rumahnya. Orang tuanya meminta tolong kepada rekannya untuk mencari ke rumah teman korban dan melihat korban masih ada di rumah temannya.

"Setelah orangtuanya mendatangi rumah teman korban, orangtua temannya itu mengatakan bahwa korban telah dibawa seseorang laki-laki yaitu pelaku ke Banjarmasin," ucapnya.

Atas kejadian ini orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas dan ditindaklanjuti.

"Pelaku akan dikenakan tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHPidana. Barang bukti diamankan satu buah handphone," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru