Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi, Korban Arisan Bodong dari Tersangka IDF Lapor Polisi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 Februari 2022 - 06:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perkara arisan bodong dengan tersangka inisial IDF (32), warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan masih berlanjut. Kali ini korban yang sebelumnya tidak melapor akhirnya melaporkan kasunya ke polisi lantaran tak kunjung mendapat ganti rugi.

Hal ini diungkapkan oleh wanita insial S (25) warga Kelurahan Sidorejo. Dia dalam kasus arisan bodong tersebut, ikut 4 slot arisan dan merugi 33.500.000. Bukan untuk yang didapat justru malah uangnya diembat tersangka.

"Selama saya ikut belum pernah dapat sama sekali, jadi semua uang saya itu dibawa pelaku," ujarnya kapada Borneonews, Rabu 9 Februari 2022.

Ia mengungkapkan alasannya baru melaporkan kasus yang dialaminya sekarang lantaran sebelumnya dijanjikan bahwa kerugian yang dialaminya akan ada penyelesaian dari keluarga tersangka bahwa akan dilakukan ganti rugi. Ternyata sampai waktu yang dijanjikan tidak ada.

"Saat itu karena masih ada iming - iming dari suaminya jadi saya belum lalaor. Tapi ditunggu gak ada, cuman janji doang makanya saya laporkan ke polisi," jelasnya.

Awal mula bisa ikut arisan, karena dikenalkan oleh kakanya ke membernya langsung yang tak lain adalah tersangka. Karena orangnya dikenal baik, ia percaya dan ikut arisan.

"Setelah saya laporkan pidananya, rencananya saya juga akan laporkan secara perdata agar uang saya kembali," imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menyampaikan sementara ini laporan yang diterima baru 10 orang dan belum update lagi di penjagaan jika ada tambahan laporan dari korban atas perkara tersebut.

"Berkas laporan kayaknya belum nambah untuk laporan penambahan, sementara belum update di penjagaan, namun untuk Berkas perkara tersangka saat ini sudah segera tahap 1," jelasnya.

Diberitakan, kasus ini bermula saat tersangka IDF (32) memberhentikan arisan online yang dibuatnya secara sepihak. Hal ini memicu protes dari para anggota arisan yang merasa dirugikan.

Lantas sejumlah korban pun mendatangi kantor polisi, untuk melaporkan tersangka yang dikenal aktif sebagai relawan itu, atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Akibat perbuatannya tersebut, IDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru