Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Pulang Pisau Tegaskan kepada Pengurus Usaha Pelayanan Jasa Alsintan

  • Oleh Magang 3
  • 10 Februari 2022 - 11:41 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, bersama Dinas Pertanian memberikan sosialisasi dan penerangan hukum kepada pengelola hibah Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di kawasan food estate.

Hal ini bertujuan agar pengelolaan hibah yang diberikan menjadi tepat sasaran, bermanfaat dan menghindari terjadinya penyimpangan, sehingga penerima bisa bertanggungjawab secara formil dan materiil. 

Selain itu untuk memberikan pengetahuan dan wawasan hukum sehingga penerima dan pengelola hibah terhindar dari perbuatan menyimpang yang beresiko hukum.

Kepala Kejari Pulang Pisau, Priyambudi mengatakan ada hal yang perlu dicatat bahwa alsintan yang didistribusikan tersebut tidak dipungut biaya apapun dan oleh pihak manapun. 

Begitu juga kepada penerima bantuan tidak diperbolehkan melakukan jual beli, memindah tangankan dan menyewakan secara sepihak untuk kepentingan pribadi.

"Bila pengurus UPJA tidak melakukan fungsi, tugas dan tanggung jawab, bahkan melakukan penyimpangan dan melanggar peraturan. Pengurus tersebut dapat terancam dengan sanksi, baik itu administrasi, pidana atau perdata," tegasnya.

Dia menuturkan sehingga perlu diterbitkan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa Peraturan bupati untuk mengatur pengelolaan alsintan, tugas dan tanggung jawab pengurus UPJA, pembiayaan UPJA (penentuan tarif wajar), pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan sanksi (administrasi) berupa peringatan ataupun teguran tertulis. Juga penarikan alsintan dan pembekuan UPJA. (MAGANG 3/B-6)

Berita Terbaru