Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beri Surat Kuasa Pengurusan Karena Disebut Bermasalah, Korban: Saya Tidak Meminta untuk Menjual Tanah

  • Oleh Naco
  • 14 Februari 2022 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hamzah, korban penipuan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Debi Aryati alias Debby Handoko mengaku tidak pernah menjual tanahnya kepada terdakwa atau bahkan meminta terdakwa menjual tanah miliknya.

Menurut Hamzah dari 2 kapling tanahnya, salah satunya dipinjamkan kepada terdakwa untuk di bangunkan bengkel. Setelah 5 tahun berjalan korban diminta membawa sertifikat salah satu tanahnya lagi.

Korban bingung, karena surat yang diminta bukan surat tanah yang kini dipinjam untuk bengkel. Korban akhirnya menyerahkan surat tanah itu karena kepadanya diakui tanah itu sedang bermasalah dengan pihak masjid.

Korban mengaku keberatan atas klaim itu, hingga akhirnya menyerahkan surat tanah asli dan memberikan surat kuasa kepada terdakwa untuk mengurusnya.

"Saya keberatan dan saya beri surat kuasa dan surat tanah asli itu kepada terdakwa. Surat kuasa untuk pengurusan bukan menjual," tugasnya.

Setelah beberapa waktu kemudian korban meminta agar surat miliknya dikembalikan, namun terdakwa bersikukuh ingin meminjam surat tanah itu.

Terdakwa ingin membeli tanah itu namun untuk pembayaran surat itu akan diagunkan ke bank, uang yang didapat akan diserahkan kepada korban sementara cicilannya akan dibayar oleh terdakwa.

Tidak hanya itu, di areal tanah itu juga sudah dibangunkan kafe oleh terdakwa tanpa meminta izin dengan korban.

"Katanya kalau tanah yang ada di bengkel tidak bisa diagungkan di bank, yang bisa di kafe itu," tandas Hamzah.

Sementara itu dalam dakwaan jaksa terungkap kalau perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilakukannya dari 2013 hingga 2019.

Berita Terbaru