Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembeli Kayu Ilegal Sebut Aparat yang Menangkapnya Tahu di Mana Penjual yang Mereka Bawa

  • Oleh Naco
  • 22 Februari 2022 - 07:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Zainuddin alias Udin (43) menyebut kalau aparat yang menangkapnya tahu saja di mana saja penjual kayu yang diangkut secara ilegal itu.

Namun kenapa para penjual kayu tidak ditangkap dan dia mengaku tidak paham, karena itu ranah petugas kepolisian. 

Fakta itu diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang, Senin, 21 Februari 2022 dihadapan hakim, jaksa dan kuasa hukumnya, Edward Saragih.

Dikatakan terdakwa juga kalau kayu jenis ulin yang diangkutnya tidak mengantongi dokumen yang resmi alias ilegal.

Dikatakannya kayu itu dibeli dari masyarakat di kawasan kebun sawit. Kayu itu dibeli dari beberapa orang warga yang ada menawarkan dengannya.

Dikatakannya kayu tersebut dibeli dengan harga bervariasi seperti ukuran 10x10x200 cm dibeli per keping dengan harga Rp45.000, ukuran 5x10x200 cm dibeli dengan harga Rp 22.500 dan ukuran 2x20x200 cm dibeli dengan harga 35.000 per keping.

"Banyak masyarakat yang jual kayu itu, saya tidak kenal juga dengan siapa yang jualnya, karena saya baru jual main kayu," katanya.

Kayu itu diakuinya dibeli di Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, namun persinya di hutan mana kayu itu diambil tersangka tidak mengetahuinya.

Dari hasil penggeledahan, dari tersangka diamankan barang bukti  kayu jenis Ulin sebanyak 198 keping atau 3,1140 meter kubik dengan ukuran 5x10x200 cm sebanyak 81 keping, 7x10x200 cm sebanyak 114 potong, dan 2x20x200 cm sebanyak 3 potong yang diangkut dengan pikap Mitsubhisi L300 dengan nomor polisi DA 8657 PV.

Terdakwa diamankan, Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Anjar Soegianto Km 1 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru