Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Reposisi AKD Mekanisme Internal DPRD Kotim

  • Oleh Naco
  • 21 Februari 2022 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Reposisi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kotawaringin Timur adalah mekanisme internal di DPRD. 

Karena kata dia ini adalah proses yang sudah menjadi agenda lembaga pada saat 2,5 tahun masa jabatan anggota legislatif itu

"Ini terjadi tidak hanya di Kotim, daerah lain juga begitu," ucap Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar, Senin, 21 Februari 2022.

Proses reposisi AKD sudah tertuang di PP Nomor 12 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD. Sehingga, apa yang terjadi saat ini sudah menjadi proses yang biasa di lembaga DPRD.

Adapun kata dia roda pemerintah daerah tentu tetap berjalan seperti sebagaimana biasa, karena proses seperti pembahasan anggaran 2022 sudah selesai. 

Saat ini tentu sebagai pengguna anggaran, sudah dapat menjalankan proses pemerintahan tanpa terganggu dengan proses AKD di DPRD. 

Pelayanan terhadap masyarakat juga tetap berjalan sebgaimana biasanya. Hubungan DPRD dan pemerintah daerah juga tetap berjalan baik. 

"Ini hanya sebuah proses yang biasa di internal DPRD. Terlebih fraksi dan tetap akan mendukung pemerintah yang prorgramnya pro kepada rakyat," tandasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru