Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Harapkan Korban Arisan Bodong IDF Segera Buat Laporan, Ini Tujuannya

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Februari 2022 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walaupun banyak korban arisan bodong yang digelar oleh IDF (32 tahun), warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) namun hingga kini cuma 3 korban yang sudah melaporkan hal tersebut ke Kepolisian.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu, 23 Februari 2022 mengatakan laporan tersebut nantinya akan semakin memperkuat bukti terkait kasus tersebut bila nantinya diteruskan ke tahap selanjutnya, baik di Kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.

"Bila nanti vonis pidana telah dijatuhkan oleh pengadilan pada pelaku, setelah itu para korban juga bisa melakukan tuntutan perdata berdasarkan hasil vonis pidana tersebut. Hal ini kami sampaikan karena dalam waktu dekat rencananya kasus ini akan kami teruskan ketahap selanjutnya di Kejaksaan. Harapannya para korban lain segera melapor," jelas Kapolres.

Sehingga, menurut Kapolres, para korban juga mempunyai kesempatan untuk mendapatkan ganti kerugian atas penipuan yang dilakukan pelaku, berdasarkan keputusan hakim dalam sidang perdata.

"Kami berasumsi sebagian korban berharap agar uangnya bisa kembali dan enggan memberikan laporan lantaran masih mengharapkan uangnya kembali. Bisa melalui sita aset yang dimiliki pelaku atau hal lain. Namun bila laporan pada institusi kepolisian tidak dilakukan, bagaimana bisa diketahui dengan jelas secara hukum, siapa yang menjadi korbannya," jelas Kapolres.

Karena, lanjut Kapolres, bila para korban tidak mengajukan laporan, tentunya akan sulit untuk membuktikan secara hukum positif bahwa individu tersebut menjadi korban.

"Jadi selesaikan permasalahan yang ada melalui hukum yang berlaku. Harapannya pihak lain yang merasa sebagai korban arisan bodong, segera datang ke Mapolres Kobar untuk memberikan laporan. Pastinya laporan tersebut akan kami tindaklanjuti," jelas Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan Atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru