Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Sarang Walet di Palangka Raya Diminta Bayar Pajak

  • Oleh Hendri
  • 24 Februari 2022 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengungkapkan, dari 700 lebih bangunan sarang walet hanya 400 pemilik saja yang rutin membayar kewajiban sebagai wajib pajak.

"Saat ini masih kisaran 52 persen pemilik sarang walet yang membayarkan pajaknya. Sisanya lebih 48 persen pemilik sarang  belum membayarkan pajak," katanya, Kamis 24 Februari 2022.

Pemerintah sudah melakukan sosialisasi persuasif secara langsung ataupun melalui selebaran agar pemilik sarang walet mengerti kewajiban dan mau membayar pajak. Karena dengan membayar pajak mereka sudah membantu membangun daerah.

Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir ada tren yang menunjukan peningkatan pendapatan dari sektor sarang walet tersebut. Menurutnya keberhasilan pendapatan dari pajak walet, tidak bisa diukur dengan seberapa besar kesadaran pengusaha walet dalam membayar pajak.

Namun sementara hanya bisa diukur dari jumlah realisasi capaian dan target pendapatan sektor tersebut dalam setiap tahunnya.

"Bisa diukur dari tahun 2019, dimana pendapatan hanya sekitar 120 juta kemudian meningkat 162 juta di tahun 2020 dan 2021 yang lalu meningkat menjadi 413 juta lebih," sebutnya.

Sementara untuk pendapatan pajak sarang walet di tahun 2022 ini ditarget naik dari sebelumnya. Karena itu, pemilik walet yang sudah menghasilkan diharapkan bisa dengan kesadaran sendiri membayar pajaknya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru