Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perdes Pungutan SPT di Desa Dadahup Disebut Tidak Seusai Mekanisme

  • Oleh Apriando
  • 01 Maret 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi  dengan terdakwa Gunawan Samsi selaku Kepala Desa Dadahup kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Selasa, 1 Maret 2022.

Dalam sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim tersebut, jaksa penuntut umum dari Cabjari Kapuas di Palingkau menghadirkan 3 saksi yakni Camat Dadahup, staf kecamatan, dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas.

Kacabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan usai persidangan mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, pereturan desa seputar pungutan SPT tidak sesuai dengan mekanisme.

"Saksi ini menerangkan terkait perdes, terungkap bahwa tentang pungutan desa yang dilakukan terdakwa itu tidak diketahui dan tidak pernah dilaporkan ke kecamatan ataupun kabupaten," kata Amir Giri Muryawan.

Keterangan yang diberikan cakat dan kepala dinas pun sesuai. Kadis juga tidak mengetahui adanya perdes tersebut dan juga tidak pernah dilaporkan.

Kadis PMD juga menyatakan pemerintahan desa harus berpedoman pada Perda No 4 tahun 2018.

"Perdes yang dikeluarkan terdakwa tidak sesuai dengan mekanisme yang ada," jelasnya.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, Kades Dadahup didakwa melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) sejak 2018 hingga 2021 sebesar Rp 253.250.000. 

Terdakwa juga tidak pernah membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan uang hasil pungutan desa tersebut tidak pernah disetorkan ke kas desa.

Terdakwa disebut mendapat keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum yaitu menetapkan Perdes Nomor 06 tahun 2018 tentang Pungutan Desa yang tidak sah. Serta menetapkan sendiri besaran pungutan tanpa melalui musyawarah dengan BPD dan masyarakat. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru