Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ponsel Senilai Rp 8 Juta Dijambret Saat Nunggu Jemputan

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2022 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Selamet dan Subhan menjalani sidang atas kasus jambret dan penadahan ponsel senilai Rp 8 juta, Iphone XS MAX milik remaja putri berstatus pelajar. 

Saat jadi saksi, pelajar tersebut mengatakan bahwa ponsel miliknya dijambret pada Senin, 15 September 2021 sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan RA Kartini Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur di depan SMPN 1 Sampit.

"Saat nunggu jemputan, saya sambil main ponsel ada orang berdiri dekat saya, saat lampu hijau dia mengambil ponsel saya dan langsung kabur," ucap korban.

Korban mengaku panik dan minta tolong dengan warga sekitar akan tetapi terdakwa tidak ditangkap hari itu juga. Korban akhirnya menghubungi orang tuanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Menurut korban, saat itu, ponselnya menggunakan pasword, akan tetapi menggunakan tanggal lahirnya. Itu kemudian berhasil dibuka oleh terdakwa.

Sementara itu, Karman saat jadi saksi menyebut kalau korban adalah anaknya. Saat itu, tahu korban dijambret setelah datang ke TKP saat ingin menjemput korban.

"Setelah kejadian saya lapor, dan sekitar 10 hari ditangkap," tukasnya.

Sementara itu Solehkah ibu korban menyebut tahu kejadian itu saat korban pulang dan menceritakan kalau dirinya di jambret.

"Tahu ponsel ditemukan saat diinformasikan oleh polisi," tukasnya.  (NACO/B-7)

Berita Terbaru