Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usulan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Desa Sei Pinang Diharapkan Terealisasi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Maret 2022 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat atau MHA di Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas diharapkan bisa segera direalisasikan pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua DAD Kecamatan Mandau Talawang, Jaya D Buhung yang juga selaku Ketua Pengusul MHA Desa Sei Pinang, didampingi Damang Kepala Adat Kecamatan Mandau Talawang, Jimad B Bangkan.

"Kita dari masyarakat hukum adat yang dipercayakan sebagai ketua untuk mengusulkan MHA supaya ada legalitas hukumnya diakui pemerintah.
Makanya kami mengusulkan hal itu bisa direalisasikan pemerintah melalui instansi terkait," kata Jaya, Rabu 2 Maret 2022.

Dia juga menyebutkan sudah menghadiri undangan rapat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas di Dinas Lingkungan Hidup terkait MHA.

"Mudahan setelah ada pertemuan ini bisa cepat ditindaklanjut dan realisasi karena kami dari ujung sungai Kapuas yaitu Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang ini sangat jauh," ucapnya.

Dia sangat mengharapkan pemerintah daerah, provinsi, sampai kementerian, agar usulan cepat direalisasikan dan ditanggapi secara serius.

"Tahun 2019 awal itu mulai diusulkan. Namun beberapa hal yang diperbaiki seperti peta dilengkapi dan dokumen sebagainya," ucapnya.

Juga, lanjut dia sudah dilakukan verifikasi 5 bulan lalu oleh instansi terkait. Dan pihaknya masih menunggu penyampaian hasil verifikasi itu.

Selain itu, tujuan diusulkannya MHA ini untuk syarat utama dalam mengusulkan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilestarikan.

"Karena kita melihat ini penghujung di Kabupaten Kapuas yang harus karena nilai konservasi tinggi hutan adat itu. Karena sumber hidup masyarakat pada umumnya," ucapnya.

Sementara, Damang Kecamatan Mandau Talawang Jimad B Bangkan juga menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Petak Danum Kabupaten Kapuas yang mendampingi dan membantu dalam pengusulan MHA Desa Sei Pinang ini. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru