Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PDIP Pasang Badan dengan Keputusan Ketua DPRD Kotim

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2022 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keputusan Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson yang mengeluarkan surat kepada sekertariat dewan untuk menunda segala bentuk kegiatan DPRD dinilai sudah tepat.

Bahkan, Fraksi PDIP DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) secara tegas menyatakan akan pasang badan dengan keputusan itu.

Anggota Fraksi PDIP DPRD KOtim, Agus Seruyantara menegaskan pihaknya akan pasang badan untuk mengamankan kebijakan dan surat Ketua DPRD Kotim yang kini tengah dipersoalkan. 

Menurut anggota Fraksi PDIP DPRD Kotim ini, pihaknya menegaskan agar tidak ada yang ikut mencampuri ranah pertai, apalagi menggalang mosi tidak  percaya kepada Ketua DPRD Kotim yang notabene penugasan dari DPP PDIP.

“Ibu Ketua DPRD sudah menjalankan tugasnya dengan baik, mengenai posisi Ketua DPRD siapa pun yang menggoyang sudah salah arah," kata Agus, Rabu, 2 Maret 2022.

Dia menegaskan, penugasan ketua DPRD merupakan hak partai mereka. Sehingga jangan sampai ikut campur ke ranah itu.

"Mohon maaf jangan mencampuri dapur kami. Kami saja tidak mencampuri rumah tangga partai lain. Ini sudah jelas agak kacau, PDIP Perjuangan mau diobok-obok. Janganlah begitu," tegasnya.

Menurutnya, lembaga itu seharusnya bisa akur dan harmonis seperti sedia kala. Namun sayangnya belakangan ini terus menyulut polemik.

Bahkan rencana untuk menggulingkan Ketua DPRD yang sah secara hukum merupakan sikap yang tidak bisa ditoleransi. 

“Ketua DPRD  sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Mari kita berpikir yang arif dan bijaksana, secara profesional dan tidak lepas dari konstitusi kita. Kami tidak mencampuri urusan rumah tangga partai lain,” tegasnya.

Agus menegaskan, carut marut lembaga DPRD Kotim ini imbas dari masalah AKD karena ketidakpahaman sejumlah anggota.

"Karena proses AKD dari awal sudah jelas salah. Coba cari seluruh tanah air Indonesia, ada tidak anggota fraksi dan anggota DPRD tidak masuk di AKD, coba cari se- Indonesia. Ini sudah jelas salah itu,” tegas Agus.

Pernyataan Agus ini cukup mendasar. Dari empat SK AKD yang diterbitkan DPRD itu tidak lagi mengakui keberadaan anggota DPRD dari PDIP dan Partai Demokrat. 

Alhasil dari 40 anggota DPRD yang di SK dalam susunan AKD hanya berjumlah 28 orang. SK yang hanya dibubuhi tandatangan Wakil Ketua I ini kembali menyulut konflik itu beberapa hari terakhir, sehingga Ketua DPRD Kotim mengambil keputusan untuk memberhentikan semua aktivitas di lembaga itu untuk mengantisipasi adanya potensi pelanggaran hukum.

Berita Terbaru