Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Johan Jaruddan, Minta Perusahaan Tak Gunakan Oknum Aparat untuk Mengintimidasi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 04 Maret 2022 - 22:21 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengacara Johan Jaruddan, Sabtuno minta pihak perusahaan yang berkepentingan dengan jalan hauling batubara agar tidak menggunakan oknum aparat untuk mengintimidasi klien maupun dirinya.

Pernyataan ini disampaikan Sabtuno menyusul pemortalan jalan hauling batubara di kilo meter 57 Desa Telang Baru Kabupaten Barito Timur yang dilakukan bersama kliennya pada 2 dan 3 Maret 2022 yang berakhir dengan pembukaan paksa.

Pemortalan jalan merupakan upaya dari Johan Jaruddan untuk mempertahankan haknya atas tanah berukuran 14 x 270 meter yang dilintasi hauling batubara. Akibatnya sekitar 80 truk angkutan batubara tertahan selama pemortalan berlangsung.

"Sempat hampir terjadi insiden pada 2 Maret jam 10 malam, di mana ada unit dari kepolisian di lokasi namun tidak keluar dari kendaraan. Yang sepertinya memprovokasi sopir untuk dan menerobos portal yang kami buat," ujar Sabtuno, Jumat, 4 Maret 2022.

Pada hari kedua terjadi insiden di mana seorang sopir batubara membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan pihaknya di lapangan.

"Saat itu datang dua orang anggota yang menghampiri, kami meminta agar mereka menindaklanjuti sopir yang bawa senjata tajam, mengancam dan memotong portal yang kami buat namun tidak ada respon dari pihak kepolisian," imbuhnya.

Selanjutnya dia berusaha untuk melapor ke Polres Barito Timur namun dalam perjalanan ke mapolres mendapat kabar bahwa portal sudah dibuka.

"Saat kembali ke lapangan saya sempat tegang dengan polisi karena apa yang mereka lakukan menurut saya bukan kewenangan untuk membuka. Akhirnya setelah terbuka, unit-unit yang sebelumnya sudah kami tahan melintas kembali. Saya tanya kembali terkait sopir yang bawa senjata tajam namun tidak ada respon sama sekali dari pihak kepolisian," tuturnya.

Sabtuno mengaku tidak sepakat dengan pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa portal yang dipasang pihaknya dibuka oleh masyarakat.

"Tidak sesuai fakta di lapangan karena masyarakat tidak ada yang keberatan dengan aksi kami," tegasnya.

Menurutnya kehadiran aparat di lokasi pemortalan justru membuatnya terintimidasi karena ditekan untuk membuka portal yang dipasang di lahan kliennya.

Dia juga kecewa dengan pembiaran yang dilakukan perusahaan terhadap sopir angkutan yang berada di lokasi pemortalan lebih dari 24 jam.

"Supir tidak kunjung dipulangkan ke rumah melampaui jam kerja. Kami rasa ini tujuannya agar kami dibenturkan dengan supir angkutan," katanya.

Sabtuno tetap teguh pada prinsip untuk mempertahankan hak kliennya. Bahkan pada hari ini dia juga menyampaikan surat pemberitahuan bahwa nanti pada 8 Maret 2022 akan kembali melakukan penutupan atau pemortalan dan membuat patok batas secara semi permanen pada lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.

"Kami minta agar pihak perusahaan menanggapi tuntutan kami, tidak bertindak pengecut dan berlindung di balik aparat. Selama ini kami melakukan aksi belum ada satu pun dari perusahaan yang menemui kami tapi justru kami diperhadapkan dengan aparat," katanya.

Pada prinsipnya pihaknya tidak memiliki masalah dengan aparat kepolisian, namun dengan perusahaan-perusahaan yang melintas di atas lahan milik kliennya.

"Jadi kami berharap perusahaan datang langsung dan bertanggung jawab atas permasalahan ini dan bukan benturkan kami dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya Kapolsek Dusun Timur Iptu Kuslan menjelaskan kehadiran anggota di lokasi pemortalan untuk menghindari bentrok antara kedua belah pihak yakni Johan Jaruddan dan sopir angkutan batubara serta memberikan masukan kepada Johan Djarudin agar menempuh jalur hukum terkait klaim atas lahan yang dilintasi hauling batubara.

Dia melanjutkan saat anggota tiba di lokasi, masyarakat sudah membuka portal yang dipasang pihak Johan Jaruddan. "Tidak ada upaya penangkapan atau membuka portal dari pihak kepolisian," jelasnya.

Dia mempersilahkan pihak Johan Jaruddan untuk menempuh jalur hukum di pengadilan, baik perdata maupun mediasi. Menurutnya pemortalan jalan hauling yang dilakukan pihak Johan Jaruddan bukan jalur hukum.

"Kalau di pengadilan nanti diputuskan Johan Cs berhak kita akan bantu penuhi hak-hak dia. Kalau begini kan Johan Cs merasa punya hak dan pihak perusahaan juga merasa punya hak," katanya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru