Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jampidum Apresiasi Kejati Kalteng Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian

  • Oleh Apriando
  • 08 Maret 2022 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Kasi Pidum serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Apresiasi diberikan atas penghentian penuntutan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka M," kata Kajati Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, Selasa 8 Maret 2022.

Menurut Dodik, upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dodik mengungkapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersangka M yang disangkakan Pasal 362 KUHP karena Kerugian barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000 dan telah tercapai perdamaian antara Korban dan Terdakwa tanggal 21 Februari 2022 di Kejari Kapuas.

Perkara tersebut bermula pada Senin 16 Desember 2021, awalnya sekitar pukul 03.00 WIB. M pergi ke pasar subuh untuk membeli sayur dan ikan yang nantinya akan jual kembali secara berkeliling. 

Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB Ia berkeliling ke beberapa lapak jualan pedagang dan saat M berada di lapak jualan, ia mengambil handphone diatas lapak jualan. Handphone tersebut dijual kepada seseorang di wilayah daerah Anjir Rp. 1.550.000. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru