Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 09 Maret 2022 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada mantan camat Katingan Hulu Hernadie.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hernadie dengan pidana penjara selama 4  tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 100 juta,  dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Alfon pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa malam 8 Maret 2022

Hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Hakim Juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menanggapi putusan tersebut Hernadie melalui Kuasa Hukumnya Parlin B Hutabarat langsung menyatakan Banding, "kami secara tegas menyatakan banding," ucapnya. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi Menyatakan pikir-pikir.

Hernadie didakwa bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan H Asang Triasa selaku pelaksana pekerjaan pembuatan jalan antar desa di 11 Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang.

Mulai dari Desa Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang Kecamatan Katingan Hulu Provinsi Kalteng, sepanjang kurang lebih 43 kilometer pada tahun anggaran 2020.

Hernadie disebut secara melawan hukum yaitu memaksakan 11 kepala desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang kabupaten Katingan  untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa dalam APBDesa 2020 masing-masing sebesar Rp 500 juta.

Memaksakan 11 kepala desa tersebut untuk membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dengan H Asang Triasa yang ditunjuk sendiri oleh Terdakwa untuk pelaksanaan pembuatan jalan tersebut.

Akibat dari perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2.107.850.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru