Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penghapusan Syarat PCR dan Antigen Tingkatkan Cakupan Vaksinasi

  • Oleh Hendri
  • 09 Maret 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya M Hasan Busyairi mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah yang tidak mensyaratkan lagi bukti negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan di dalam negeri asalkan sudah divaksin Covid-19 lengkap.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022.

Menurutnya, kebijakan pemerintah tentang penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang darat, udara dan laut sudah menjadi keinginan dan sesuai harapan masyarakat luas.

"Kebijakan ini tentu akan mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi lengkap dan dapat mempercepat proses vaksinasi tidak hanya di daerah tapi juga secara nasional," katanya, Rabu 9 Maret 2022.

Politisi Golkar itu mengatakan dengan kebijakan terbaru ini target pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal bagi masyarakat akan tercapai lebih cepat lagi. Harapannya, kata dia, upaya mengubah pandemi menjadi endemi mampu dilakukan.


Selain itu, penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya dan akan menjadi daya bangkit ekonomi dalam berbagai sektor sehingga roda perekonomian akan bergerak lebih progresif lagi. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru