Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelajar Tingkat Akhir di Palangka Raya Boleh Ikuti PTM Terbatas

  • Oleh Hendri
  • 09 Maret 2022 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberikan kelonggaran bagi para siswa kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di kelurahan zona merah Covid-19.

"Bagi pelajar tingkat akhir tetap dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kehadiran 50 persen dari kapasitas ruang belajar," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Muhammad Aswani, Rabu, 9 Maret 2022.

Dia mengatakan, penyesuaian kegiatan belajar tersebut telah termuat dalam surat edaran terbaru nomor 420/527/870.Um-Peg/III/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan PTM terbatas.

"Jadi sementara ini untuk sekolah yang ada di zona merah hanya siswa yang kelas VI SD dan IX SMP saja yang boleh PTM terbatas 50 persen. Namun dengan catatan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.

Aswani menjelaskan, siswa yang sudah tingkat akhir SD dan SMP tersebut untuk melaksanakan PTM terbatas, dikarenakan mereka memerlukan bimbingan belajar sebelum pelaksanaan ujian akhir sekolah (UAS).

"Sekolah sudah kami imbau untuk tetap memperhatikan kondisi dan situasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Kemudian, untuk penerapan protokol kesehatan juga kami minta untuk diperketat," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru