Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas PUPR Perkim Gelar Uji Publik Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 09 Maret 2022 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur menggelar forum grup discussion (FGD) uji publik rancangan peraturan daerah atau Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG di Aula BKPSDM, Tamiang Layang, Rabu, 9 Maret 2022

Kegiatan tersebut dibuka Asisten I Setda Barito Timur dan dihadiri oleh Kabag Hukum Setda, Kepala Dinas  Dinas PUPR Perkim, Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau PMPTSP dan Dinas Pendapatan Daerah Barito Timur. Kemudian, Camat Dusun Tengah, Biro Hukum Pemprov Kalteng, Ikatan Arsitek Indonesia Kalteng, Real Estate Indonesia Kalteng, tokoh masyarakat serta perusahaan developer yang ada di Barito Timur.

Asisten I Setda Bertulumeus, saat diwawancarai menjelaskan, pembahasan Raperda Retribusi PBG ini sebagai tidak lanjut atau aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang nantinya akan menggantikan Perda IMB Barito Timur yang ada.

"Kami berharap setelah forum grup discussion ini secepatnya Raperda ini dibahas di DPRD, Setelah itu kita akan minta difasilitasi oleh biro hukum Pemprov Kalteng. Setelah difasilitasi di biro hukum akan diparipurnakan kembali di DPRD untuk pengesahan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Perkim Yumail J Paladuk menambahkan, Perda Retribusi PBG kelak akan meningkatkan transparansi serta lebih murah bagi masyarakat karena menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.

"Nanti kalau bangunan gedung luasnya di bawah 100 mete persegi tidak perlu menggunakan jasa arsitek berlisensi. Sedangkan yang luasnya di atas 100 meter persegi harus berdasarkan persetujuan dari arsitek berlisensi," ujarnya.

Yumail berkeyakinan, dengan Perda Retribusi PBG dan SIMBG nanti, perusahaan developer akan lebih antusias mengurus Retribusi PBG karena selisih biaya yang cukup jauh atau lebih murah.

"Makanya ini kita cepat agar segera diberlakukan karena pengusaha real estate sangat bersemangat dengan Perda yang baru nanti,' imbuhnya.

Yumail memastikan, akan mendampingi setiap perusahaan developer maupun masyarakat yang akan mengurus izin pendirian bangunan dan menggunakan SIMBG.

"Pasti kami akan dampingi karena yang terlibat langsung didalam adalah Dinas PUPR Perkim. Masyarakat yang akan mengajukan izin menyampaikan data-data ke Dinas PUPR Perkim untuk dianalisa dan diberikan penilaian apakah memenuhi syarat atau tidak sebelum mengajukan ke dinas perizinan. Khusus yang luas bangunannya di atas 100 meter persegi harus melewati persetujuan arsitek berlisensi," tuturnya sembari menambahkan, kewenangan pemberian izin tetap pada Dinas PMPTSP berdasarkan penilaian dari Dinas PUPR. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru