Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ajukan Kesimpulan, Sebut Bukti yang Diajukan Tak Sesuai dengan Pemeriksaan Setempat

  • Oleh Naco
  • 10 Maret 2022 - 21:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan perdata yang diajukan Budi Mulia dan Budi Santoso kepada Cahyaningtias Windiasari atas sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 16,770 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur sampai pada agenda kesimpulan,  Kamis, 10 Maret 2022.

Dalam kesimpulan yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya Burhansyah secara e-court menyebutkan bukti yang diajukan tergugat tidak sesuai dengan yang mereka tunjukkan saat pemeriksaan setempat.

Dikatakan Burhansyah batas tanah yang ditunjukkan tidak relevan dengan 3 lembar SPT yang dijadikan sebagai bukti dal T1, T2 dan T3 serta tidak mencerminkan letak lahan yang diklaim.

Selain itu batas eks jalan rel juga dihilangkan, padahal 2019 masih ada, tergugat melakukan pembuatan jalan dan parit terlihat dalam foto udara versi KJSB Ihsan Pakaya, menunjukan jalan dan parit baru dibuat sehingga dianggap mengaburkan dan menghilangkan batas-batas geografis asal.

"Tanah sebagaimana bukti yang mereka ajukan 37.750 meter persegi, namun saat pemeriksaan setempat luas yang mereka tunjukkan luasnya 132.500 meter persegi," katanya.

Dikatakan Burhansyah ada 3 objek tanah kliennya yang diklaim tergugat yang lokasinya dibelakang kandang ayam tergugat tersebut, dengan luasan masing-masing 16.725 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 14.928 meter persegi.

Penggugat mendapatkan lahan itu membeli dari Riduan Arsyad, Kardiman dan Patur Rahim, dengan legalitas SKPT pada tahun 2000 dan dibaliknamakan atas nama penggugat pada 2019 setelah adanya jual beli. Objek itu kemudian bersengketa setelah areal tersebut dijual lagi oleh Patur Rahim.

Sementara tanah tergugat berasal dari harapan Henong sejak 1989 dengan kepala padang Muhidin Salman dan 2000 beralih kepada Patut Rahim atas dasar pemberian orang tua Syahrani alias Hening.

Pada 2016 beralih kepada Zakaria atas dasar ganti rugi biaya perawatan dan 2020 beralih kepada tergugat atas dasar ganti rugi biaya perawatan dan pembersihan. Sementara 2 objek lainnya beralih kepada tergugat dari Patur Rahim pada 2020.

"Kita juga ada mengajukan bukti surat pernyataan Patur Rahim pada 7 Agustus 2021 yang mengaku telah melakukan kekeliruan sehingga bidang tanah tergugat dijual lagi kepada tergugat," tegasnya.

Sementara itu Arif Setiawan kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi terkait agenda kesimpulan tersebut tidak memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru