Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Teruskan Program Insentif Guru Ngaji dan Tokoh Agama

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Maret 2022 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pembangunan dibidang keagamaan menjadi salah satu prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Bagi Pemkab Kobar, pembangunan dibidang keagamaan memiliki posisi yang fundamental dan strategis dalam keberhasilan kemajuan suatu daerah.

Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah menyampaikan program ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah daerah, karena para pengajar berperan penting dalam pembentukan karakter generasi muda yang berakhlak mulia.

"Insentif yang diberikan diharapkan dapat menjadi dukungan bagi para guru ngaji dan tokoh agama non muslim untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam rangka meningkatkan kualitas keagamaan umat beragama masyarakat Kotawaringin Barat," ujar Ahmadi saat menghadiri Sosialiasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021, Kamis 10 Maret 2022.

Ahmadi mengatakan pembangunan dibidang keagamaan adalah hal yang penting dan salah satunya sebagai sarana memperkuat persatuan dan kesatuan di antara umat demi menjaga kedamaian, kerukunan dan kebersamaan masyarakat.

"Karena itulah di masa kepemimpinan Nurani, pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat membuat program pemberian insentif guru ngaji dan tokoh agama non muslim," imbuhnya.

Kuota pemberian insentif guru ngaji dan tokoh agama non muslim tahun anggaran 2022adalah sebanyak 300 orang untuk guru ngaji dan 115 orang untuk tokoh agama non muslim. 

Setiap penerima insentif mendapat pembayaran setiap dua bulan sekali sebesar Rp 300.000 per bulan. "Pembiayaan pemberian insentif ini berasal dari DPA Setda sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual," ungkapnya.

Bagi guru ngaji dan tokoh agama non muslim yang mendapat insentif tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran yang akan datang, Pemkab Kobar mempersyaratkan dan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kewajiban para pekerja sektor informal sebagaimana yang telah diatur dengan Perbup No 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor informal.

"Jadi para guru ngaji dan tokoh agama yang masuk dalam kategori pekerja informal kita dorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana jaminan sosial," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru