Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Loka POM Kobar Akan Lakukan Sidak Jelang Ramadan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Maret 2022 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan melakukan pengawasan atau sidak, menjelang ramadan untuk memastikan obat dan makanan yang beredar di Kobar.

"Direncanakan, pengawasan intens akan kami laksanakan pada minggu akhir bulan Maret ini mengingat, ramadan akan jatuh pada tanggal 2 atau 3 April mendatang," ujar Kepala Loka POM Kobar Kodon Tarigan, Selasa, 15 Maret 2022.

Dia menuturkan, dalam sidak nanti, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke distribusi pangan, berikut mengedukasi pengusaha supaya memberikan produk-produk yang terbaik. Jangan sampai menjual produk yang expired.

Salanjutnya, bahwa biasanya pada saat bulan puasa itu ada pasar ramadan. Namun, 2 tahun terakhir ini karena pandemi, jadi nyaris tidak ada pasar ramadan, dan para pedagang ini berjualan di lingkungan mereka masing-masing. Maka, pengawasan tetap dilakukan dengan keliling.

"Meski para pedagang ini tidak terkonsentrasi dalam pasar, tapi tetap kita lakukan pengawasan dan imbauan secara rutin dengan berkeliling, serta kita ambil sampel dan dilakukan pengecekan secara laboratorium atau disebut Giat Laboratorium Keliling (Galak)," ujarnya.

Pada 2021 lalu, dalam pengawasan produk pangan siap saji yang beredar di masyarakat termasuk pangan jajanan anak usia sekolah (PJAS) dan takjil Bulan Ramadan, ada 142 sampel yang diuji. Bahwa semua sampel memenuhi syarat karena tidak mengandung boraks, formalin, rhodamin B, dan methanyl yellow (bahan kimia yang dilarang ditambahkan dalam makanan).

Tahun lalu juga telah dilakukan penindakan dua kasus. Pertama, terkait Obat Tradisional tanpa izin edar sebanyak 34 Jenis ( 5.342 pieces) Kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1 Jenis ( 7 pieces). Nilai ekonomi seluruhnya Rp 36.905.000,00.

"Pidana penjara selama 2  bulan, dan denda sejumlah Rp 5 juta," imbuhnya.

Kemudian, kasus kedua, terkait Obat Tradisional tanpa izin edar di dalam rumah sebanyak 53 jenis, nilai ekonominya Rp 65.065.000,-, obat tradisional tanpa izin edar di gerobak sebanyak 35 jenis, nilai ekonomi Rp 2.559.000,- dan jumlah obat tradisional tanpa izin edar seluruhnya 11.071 pieces dengan hukuman pidana penjara selama 1 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru