Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terduga Budak Sabu Digiring ke Polresta Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 19 Maret 2022 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Samapta Polda Kalteng menggiring dua orang pria diduga budak sabu ke Mapolresta Palangka Raya pada Rabu dini hari, 16 Maret 2022. 

Kedua pria ini sebelumnya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu oleh tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kota Palangka Raya.

"Kedua pria berinisial RC (22) dan AH (41) ini diamankan oleh petugas Ditsamapta Polda Kalteng pada dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Riau Kota Palangka Raya. Kemudian diserahkan ke kami," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi, Jumat sore, 18 Maret 2022.

Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, dari tangan pelaku RC didapatkan satu paket sabu seberat 0,28 gram. Sedangkan pelaku AH ditemukan barang bukti sabu seberat 0,21 gram.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Kedua pelaku akan kita jerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru