Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Pakai Jalan Pemerintah Diminta Taati Aturannya

  • Oleh Naco
  • 25 Maret 2022 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak perusahaan baik itu perkebunan atau pertambangan yang melakukan pinjam pakai jalan milik pemerintah diminta memperhatikan ketentuan dan peraturan. 

Hal itu ditekankan anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo  usai mereka melakukan sidak terkait penggunaan jalan pemerintah oleh perusahaan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, itu dilakukan supaya tidak menjadi permasalahan kedepannya. Di antaranya seperti pemasangan rambu-rambu lalulintas, perbaikan secara rutin, izin pinjam pakai di jalan yang digunakan secara bersama-sama tersebut.

“Kepada investasi yang melakukan pinjam pakai kepada aset pemerintah baik itu di desa dan lain sebagainya harus memiliki izin, paling tidak kepada pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas  dan kewenangan penyelenggara jalan tersebut. Kemudian, tidak kalah penting harus ada rambu pertunjuk berkendara," kata Handoyo.

Diketahui, Komisi IV DPRD Kotim pekan ini mengunjungi sejumlah investasi yang ditenggarai bersinggungan dengan pemanfaatan jalan milik desa ataupun kabupaten. 

Mereka menekankan selain memanfaatkan jalan tersebut, juga kewajiban perusahaan harus memikirkan jalan khusus, apalagi regulasi untuk hal tersebut sudah ada dituangkan melalui peraturan daerah.

Dijelaskannya, di satu sisi perusahaan memang sudah seharusnya memikirkan jalan khusus mereka untuk jangka panjang.

Mengingat itu merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan  sehingga tidak ada alasan nanti ketika kewajiban itu harus dilaksanakan  investasi mengakui tidak siap.

Walau demikian, Handoyo juga mengakui dengan adanya jalan pemerintah yang dimanfaatkan perusahaan terpelihara dengan baik, meski dari sejumlah catatan mereka masih ada oknum perusahaan yang  kadang cuek dengan kondisi jalan yang mereka lalui tersebut. (NACO/B-7)

Berita Terbaru