Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Camat Kapuas Kuala Apresiasi Jajaran Kejari Lakukan Sosialisasi dan Penerangan Hukun

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Maret 2022 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Camat Kapuas Kuala, Inop menyambut baik dan mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yang sudah melakukan sosialisasi dan penerangan hukum.

Inop juga menyampaikan terima kasih kepada Kajari Kapuas Arif Raharjo dan jajaran, Kepala Inspektorat, Kepala DPMD Kabupaten Kapuas serta BPN yang sudah berkenan memberikan sosialisasi dan penerangan hukum berkaitan dengan tugas fungsi serta tanggung jawab Aparatur Kecamatan dan Desa se Kecamatan Kapuas Kuala.

”Saya berharap semoga kegiatan ini tidak berakhir di sini saja tetapi ke depan dapat ditindak lanjuti dengan membangun komunikasi dalam hal adanya kendala dan persoalan dalam pelaksanaan tugas aparatur Kecamatan dan desa," katanya, Jumat, 25 Maret 2022.

Sebelumnya kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan anggaran baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat pemerintah desa.

Kajari Kapuas Arif Raharjo didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Datun melakukan kegiatan penerangan hukum bagi aparatur pemerintah kecamatan dan desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Kuala.


Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Ketua BPD se Kecamatan Kapuas dan juga diikuti oleh para Kepala OPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama lingkup Kecamatan Kapuas Kuala.

Arif Raharjo, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran hukum kepada para penyelenggara negara sampai ke tingkat paling bawah yaitu para kepala desa.

Terutamanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan juga  yang tidak kalah penting adalah sebagai upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi.

"Dengan kegiatan tersebut diharapkan para kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya tidak menyimpang dari ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku," ucapnya.

Usai sambutan Kajari kemudian dilanjutkan dengan penerangan hukum oleh Kasi Pidsus dan Kasi Datun.

Sementara itu, Kepala Inspektotar Kabupaten Kapuas Heribowo dalam kesempatan itu memberikan materi yang berkaitan dengan pertanggung jawaban pelaksanaan penggunaan anggaran ADD dan DD secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian diharapkan para kepala desa terhindar dari jerat  hukum. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru