Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kenaikan Pungutan Dana Membuat Petani Kelapa Sawit Menjerit

  • Oleh Jurnalis Warga
  • 30 Maret 2022 - 10:00 WIB

BERLAKUNYA Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan pada 18 Maret 2022 mengenai kenaikan pungutan dana mendapati penolakan dari serikat petani kelapa sawit (SPKS).

Pasalnya dalam aturan tersebut, untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng pemerintah menaikkan pungutan dana sawit secara progresif. Dalam kebijakan itu, jika harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) makin tinggi maka pungutan makin besar.

Pungutan yang tertinggi adalah jika harga CPO berada di atas US$ 1.500 per ton maka pungutannya US$ 375/ton. Selain itu, eksportir CPO tetap akan dikenakan bea keluar (BK) senilai US$ 200 per ton. Sehingga, total dana yang harus dikeluarkan eksportir untuk mengirim CPO ke pasar ekspor kini menjadi US$ 575 per ton. Dengan kenaikan pungutan dana sawit terbaru melalui PMK 23/PMK.05/2022 ini dapat perkirakan pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sekitar Rp. 600-700/kg TBS.

Keputusan itu jelas merugikan para petani kelapa sawit, utamanya petani kelapa sawit swadaya lantaran harga minyak sawit mentah (CPO) itu menjadi acuan penentuan atau penghitungan harga Tandan Buah Segar (TBS). Di sini saya akan memaparkan pendapat dari Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), menurut Mansuetus Darto perubahan keputusan pemerintah untuk menaikkan pungutan dana sawit adalah kekeliruan pemerintah yang terus berulang.

Selama ini sudah banyak petani yang bersuara soal harga tandan buah segar (TBS) yang tergerus akibat pungutan dana sawit. Bahkan, masalah kelangkaan minyak goreng, petani sawit juga menjadi korban. Dia menambahkan alasan mengapa pungutan dana sawit merugikan petani adalah karena harga CPO menjadi acuan penentuan atau penghitungan harga TBS yang dilakukan dinas perkebunan di Indonesia.

Dana Pungutan ekspor ini dianggap menjadi salah satu faktor penekan harga TBS sejak lama. Sehingga dia meminta pemerintah tak menaikkan pungutan. Menurutnya, jika saat ini pemerintah perlu kebutuhan dana untuk subsidi biodiesel B30 sangat besar, maka langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah dengan menurunkan target program biodiesel yang saat ini B30 menjadi B20.

"Jika diturunkan menjadi B20, maka dana sawit akan surplus. Selain bahan baku akan tersedia karena diturunkan menjadi B20, dana sawit yang surplus tadi bisa digunakan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng."

Jadi, dalam hal ini menurut saya revisi kebijakan PMK Nomor 23/PMK.05/2022 yang diberlakukan pemerintah mengenai kenaikan pungutan dana sawit untuk langkah mengatasi Kelangkaan minyak goreng saat ini hanya untuk menyokong usaha perusahaan biodiesel (B30) yang membutuhkan dana besar bukan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng saat ini.

Kebijakan yang timpang sebelah, yang mana petani justru dirugikan karna dampaknya langsung pada penurunan harga TBS petani di lapangan. Sebaiknya pemerintah juga memperhatikan para petani sawit serta dana pungutan dana dialokasikan secara seadil-adilnya. Meningkatkan produktivitas petani dengan mempermudah program peremajaan sawit dapat menjadi langkah baik untuk petani dalam hal mengakses dana peremajaan sawit.

Penulis: Saya Rahimah Hidayanti/Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya

Berita Terbaru