Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Ini Sebut Istri Tidak Tahu Menahu Soal Mengedarkan Sabu

  • Oleh Naco
  • 31 Maret 2022 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Samiran menyebut, peredaran sabu dilakukan hanya sendiri. Sedangkan sang istri, diakui tidak tahu menahu.

Samiran mengatakan, istrinya, Hayati hanya sebatas tahu saat itu saja, tetapi untuk menggunakan atau mengedarkan sabu diakuinya tidak tahu.

"Dia tidak tahu menahu soal sabu itu," ucapnya pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Edi Rosadi.

Samiran mengaku, saat polisi datang, dirinya sempat meminta sang istri untuk membuang sabu tersebut dengan memberi kode kepadanya.

Itu dilakukannya karena sudah kepepet, sementara perbuatan lainnya diakui sang istri tidak sama sekali terlibat.

Samiran mengatakan, membeli sabu sebanyak setengah kantong kemudian dibagi jadi beberapa paket kecil untuk diedarkan lagi, 

Adapun sabu yang dibagi dalam beberapa paket itu dijual dengan harga bervariasi sesuai dengan pesanan para pembeli. Biasanya, paketan itu ada yang dijual dengan harga Rp 150 ribu dan ada juga sebesar Rp 300 ribu. 

Kamis, 31 Maret 2022 terungkap kalau Samiran dan Hayati ditangkap karena kasus narkoba. Keduanya diamankan pada Selasa, 11 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sampurna II, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 paket sabu, 1 pak plastik klip,  potongan sedotan, dompet kecil dan uang sebesar Rp 450 ribu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru