Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jambu Kristal dalam Audit BPK

  • Oleh Apriando
  • 05 April 2022 - 09:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jambu kristal di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya terus bergulir.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah memeriksa 50 orang saksi. Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sedang melakukan audit investigasi terkait ada atau tidaknya kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo melalui Kasi Pidsus Cipi Perdana membenarkan bahwa kasus ini sedang dilakukan audit investigasi oleh BPK-RI.

"Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan BPK. Saat ini BPK telah melakukan audit investigasi untuk menemukan ada atau tidaknya kerugian negara. Pihak yang sudah diperiksa totalnya mencapai 50 orang," katanya, Senin 4 April 2022

Cipi menerangkan dalam perkara ini menggunakan Anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) yang dicairkan untuk pemulihan ekonomi daerah saat pandemi Covid 19 pada 2020. Target yang diharapkan yaitu masyarakat yang terdampak pandemi.

Program budidaya jambu kristal dengan anggaran Rp 760 juta yang terdiri dari tiga alokasi yakni, bibit, uang dan pupuk. Uang dan pupuk dikelola oleh pelaksana, sedangkan bibit disediakan pihak ketiga.

"Pengadaan bibit ini dari Bogor sebanyak 12.500 bibit jambu kristal," ungkapnya. Cipi menambahkan dalam prosesnya bibit jambu kristal ada 2 kewajiban hukum yang tidak dipenuhi yakni sertifikasi guna memastikan bibit layak dan jika bibit melewati antar pulau harus melalui proses karantina.

"Dalam proses tersebut ditemukan fakta bahwa ada kewajiban hukum yang tidak dilaksanakan," jelasnya.

Selain itu pembagian uang, pupuk dan bibit tidak diterima sepenuhnya oleh petani. Alasannya dalam prosesnya bibit tersebut banyak yang mati karena tidak bersertifikasi.

"Ini sedang kami minta BPK untuk menghitung, pupuk yang tidak diserahkan kepada petani, kemudian sejumlah uang dan proses pengadaan yang tidak sampai ke masyarakat itu juga dihitung. Pihak ketiga adalah CV Atar Mitra Tani 67. Keterlibatan siapapun akan terus kita dalami," pungkasnya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru