Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Akui Penjarakan Anaknya Biar Ada Efek Jera

  • Oleh Naco
  • 06 April 2022 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Novriady alias Novri harus menerima kenyataan pahit atas perbuatannya menjual barang dan bahan rumah orang tuanya.

Dalam sidang kasus terdakwa itu ayahnya Mahmud dan ibunya Renny memilih anaknya tetap mendekam dipenjara agar ada efek jera.

Mahmud dalam kesaksiannya sidang, Rabu, 6 April 2022 menyebutkan rumah yang dibongkar oleh terdakwa dan isinya yang dijual terdakwa adalah miliknya sendiri.

"Saya tahu kejadian itu sekitar November 2021, karena sebelumnya saya kerja di hulu," kata korban. Korban mengaku saat mengetahui itu barang dalam rumah hingga alat-alat rumah sudah habis dan dijual oleh anaknya tersebut.

"Yang tersisa hanya tiangnya saja," ucap korban yang turut dibenarkan istri korban. Korban mengaku tidak pernah menghibah atau mewariskan kepada anaknya tersebut, selain itu dirinya tidak ada menikmati hasil dari penjualan itu.

Untuk apa dijual barang dan alat rumah korban mengaku tidak mengetahui, bahkan diakuinya antara dirinya dan anaknya tidak ada masalah.

Korban menyebut sudah tidak sanggup mendidik anaknya itu, bahkan dirinya meminta agar terdakwa dihukum agar bisa memberikan efek jera.

"Saya berharap dengan kejadian ini, dia bisa berubah, ingat dengan ibu dan bapaknya," ucap ibu terdakwa.

Sebagaimana dakwaan jaksa perbuatan itu berawal pada Oktober 2021 terdakwa meninggalkan rumah orang tuanya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Saudara, Kelurahan Baamang Tengah, Kevamatan Baamang,  Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa saat itu mulai menjual peralatan rumah tangga dan kemudian pada 6 Desember 2021 terdakwa membongkar rumah dan saat itu ibunya Renny melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada suaminya Mahmud, hingga terdajwa dilaporkan.

Barang bukti yang dicuri terdakwa yakni kulkas, AC,  peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah,  lemari, profile, kasur, dan ranjang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru