Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Mesin Pompa Air Dihukum 8 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 11 April 2022 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 8 bulan kepada terdakwa Tommy Fang dalam perkara tindak pidana pencurian mesin pompa Air pada sebuah kos di Kota Palangka Raya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 11 April 2022

Mendengarkan putusan ini terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 bulan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula pada 4 Desember 2021 Tommy Fang berangkat dari jalan Kalimantan menuju Jalan RTA Milono dengan tujuan mencari pekerjaan. Ia berhenti di Jalan Junjung Buih induk dan melewati Jalan Temanggung kenyapi.

Terdakwa melihat kos yang baru dibangun dalam keadaan sepi. Muncul niat untuk melakukan pencurian. Terdakwa memanjat tembok dan melihat 2 unit mesin pompa air dan langsung mengambilnya.

Tommy kemudian pergi, namun saat di perjalanan terdakwa bertemu seorang warga yang membawa hewan peliharaannya anjing menanyakan apa yang dibawa oleh terdakwa. Ia menjawab hanya membawa batu, namun tidak percaya dan memanggil warga lainnya.

Tommy kemudian berupaya pergi namun dikejar oleh warga dan dua unit mesin pompa air tersebut diamankan oleh warga dan dibantu pihak kepolisian. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.300.000. Jaksa menjerat Tommy Fang dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru