Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Curanmor Ditangkap saat Mau Jual Motor Curian di Bengkel

  • Oleh Naco
  • 13 April 2022 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Multazam dan M Novan ditangkap oleh petugas kepolisian saat mau menjual motor hasil curiannya di sebuah bengkel.

Anggota Resmob Polres Kotim, Umbu Kuta saat saksi mengaku yang mengamankan terdakwa setelah terdakwa melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Saat kami amankan sepeda motor itu masih dalam penguasaan terdakwa," ucap saksi, Rabu, 13 April 2022.

Terdakwa kata saksi mereka amankan setelah terlebih dahulu mengamankan terdakwa Novan ketika ingin menjual motor tersebut. "Saat kami amankan Novan mengaku itu motor hasil curian bersama Multazam," tukas saksi.

Hingga kata saksi mereka akhirnya menangkap Multazam di kediamannya di Desa Telaga Pulang, Kabupaten Seruyan.

"Dalam melakukan pencurian mereka ada peran masing-masing, Novan bertugas mengawasi situasi sekitar dan Multazam mengambil motor itu dan membawa ke luar," tegasnya. 

Kedua terdakwa merupakan pelaku pencurian motor Muhammad Minto setelah melihat motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 6279 LB terparkir di samping rumah korban.

Mengetahui kondisi dalam keadaan sepi, keduanya turun dari motor dan perlahan Multazam mendekati motor itu, setelah dipastikan tidak dikunci stang motor didorong menuju jalan raya.

Sementara itu Novan menunggu di sekitar lokasi kejadian, untuk mengawasi jika ada orang yang melintas atau mengetahui perbuatan mereka tersebut.

Oleh keduanya motor ittu dibawa kabur dengan cara Novan mendorong dengan menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan menuju Kota Sampit.

Keduanya melakukan perbuatannya pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 13, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru