Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Istri Hingga Terluka Parah, Pria 49 Tahun di Barito Timur Ditangkap Polisi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 14 April 2022 - 06:41 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang pria berinisial J (49), warga RT 01 Desa Simpang Bingkuang Kabupaten Barito Timur ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya berinisial M (47) hingga terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi mengungkapkan pada 11 April 2022, adik korban yang bernama Kartanius (42) mendapat kabar bahwa kakaknya dirawat di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Kabupaten Barito Selatan. Kartanius kemudian menanyakan kepada anak M penyebab sang ibu dirawat di rumah sakit.

"Lalu dijelaskan oleh anak M bahwa ibunya dianiaya oleh bapaknya pada Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB," ujar kapolsek, Rabu 13 April 2022.

Setelah mendapat informasi tersebut Kartanius bersama kakaknya yang lain langsung berangkat ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok untuk melihat kondisi M.

Saat itu kondisi M cukup memprihatinkan karena tidak sadarkan diri dan terlihat ada luka lebam kemerah-merahan yang sudah mulai membengkak pada bagian pipi sebelah kiri dan kanan. Terlihat juga darah yang mengering pada area bibir, hidung dan telinga korban.

Karena kondisinya yang cukup parah, M kemudian dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

"Atas kejadian tersebut adik korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian penganiyaan ke Polsek Dusun Tengah untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J tanpa perlawanan di Desa Simpang Bingkuang, Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru