Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pemalsuan Surat PT TGM Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

  • Oleh Apriando
  • 19 April 2022 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wang Xiu Juan alias Susi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT. Tuah Globe Mining (TGM) meminta dibebaskan dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami Kuasa Hukum terdakwa berpendapat bahwa jelas dan nyata surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b sehingga mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum," ucap kuasa hukum Udin Zaenudin saat membacakan Eksepsinya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 April 2022.

Dalam Eksepsinya Kuasa Hukum Juga meminta menyatakan surat dakwaan Jaksa Kabur karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap. Menyatakan batal demi hukum surat dakwaan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada tanggal 6 Mei 2019 PT. TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan saksi Mahyudin.

Atas pemberhentian Saksi Mahyudin sebagai Direktur PT. TGM, Terdakwa Susi dengan itikat tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan agar melakukan tindakan Korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT. TGM.

Atas permintaan terdakwa kepada saksi Ir. Mahyudin tersebut, dalam periode bulan Mei 2019 sampai dengan Juli 2019, bertempat di Kantor PT KMI milik Terdakwa Susi. Saksi Ir. Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM (karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT. TGM tanggal 25 September 2017). Meminta bantuan saksi Saiful Anwar yang bekerja di PT. KMI sebagai tenaga tehnik kehutanan, untuk membuat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin membuat surat-surat tersebut dengan menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT. TGM dengan PT. KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019.

Di mana Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT. TGM selanjutnya Surat-surat tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk mengurus terbitnya Surat angkut asal barang (SAAB) ke kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan Pembeli.

Kemudian Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batubara ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalteng yang akan mengeluarkan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang diberikan kepada perusahaan pengangkut batubara dalam hal ini PT. TGM.

Berita Terbaru