Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Vonis 9 Tahun Penjara Suami Habisi Istri

  • Oleh Naco
  • 19 April 2022 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Wiwin alias Erwin, pembunuh istrinya, Superni akhirnya dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menilai, terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Hakim sependapat dengan jaksa membidiknya dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima atas vonis tersebut. "Terima yang mulia," ucap ayah dua anak itu. 

Vonis hakim hanya dikurangi setahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Rahmi Amalia menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam kasus ini, terdakwa melakukan perbuatan itu pada Senin, 15 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 41, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dihabisi setelah terdakwa menuduh istrinya main mata dengan pria lain. Korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan terdakwa sempat meminum racun rumput dan menyerahkan diri ke polisi. (NACO/B-7)

Berita Terbaru