Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Dadahup GS Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 April 2022 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan desa di Desa Dadahup Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas dengan terdakwa berinisial GS (Kepala Desa Dadahup) digelar, memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa pada Selasa, 19 April 2022.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Irfanul Hakim, anggota 1 : Kusmat Tirta Sasmita, Anggota 2 Muji Kartika Rahayu serta dihadiri Penasihat Hukum terdakwa yaitu Ismail.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan selaku Ketua tim Jaksa Penuntut Umum dalam rilisnya yakin dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa sendiri yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 12 huruf (e) UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Surat tuntutan setebal 162 halaman dibacakan oleh JPU secara bergantian dengan Kasubsi Intel dan Datun Dhendy Restu Prayogo yang intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Amir dalam rilisnya.

Terdakwa juga didenda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian terdakwa diminta membayar biaya perkara Rp 5.000. Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

"Namun untuk barang bukti berupa uang Rp 18.150.000 yang merupakan hasil pungutan desa dirampas untuk negara," ucapnya.

Lalu terhadap barang bukti perdes yang tidak sah serta stempel tandatangan perangkat desa dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak dapat dipakai kembali.

Terdakwa selaku Kepala Desa Dadahup dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya karena telah memakai perdes liar untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari masyarakat Desa Dadahup.

Pungutannya bervariasi mulai dari Rp 250.000, Rp 500.000 dan Rp 750.000 /SPT. Bahkan ada salah satu masyarakat yang diminta uang Rp 5.000.000 hanya untuk membuat surat pernjanjian SPT saja.

Praktek pungli sudah berjalan sejak 2018-2021 dan sudah berhasil membuat 363 SPT, sehingga JPU berkeyakinan terdakwa telah menerima total keseluruhan hasil pungutan tersebut Rp 253.250.000.

Setelah dibacakan surat tuntutannya tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Hakim Ketua Majelis dan pengacara terdakwa.

Untuk agenda sidang berikutnya yaitu pembelaan dari terdakwa (pledooi) yang akan dibuka sidang Selasa 10 Mei 2022. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru