Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Warga Ditangkap Curi Sawit Setelah Dilaporkan Mantan Anggota Dewan

  • Oleh Naco
  • 21 April 2022 - 18:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jumri Setiawan alias Ijum, Supiansyah alias Iwan, dan Agus Syawal ditangkap petugas kepolisian dan kini diadili setelah dilapor mantan anggota dewan Iswanur.

Fakta itu terungkap saat sidang mendengarkan keterangan saksi polisi Hendi Cahyadi dan Memet K anggota polisi yang mengamankan ketiga terdakwa.

Hendi Cahyadi menyebut ketiga terdakwa mereka amankan setelah dapat laporan dari pihak Gapoktanhut Bagendang Raya yakni Iswanur.

Kemudian laporan itu diteruskan ke Polres Kotim hingga mereka kata saksi atas perintah atasannya menuju lokasi kejadian tersebut 

"Mereka kita ikuti dari PT MJSP,  dan bertemu di TKP. Ketika diamankan mereka masih di atas kelotok karena tidak bisa lewat air sungai surut," ucap saksi.

Petugas kata saksi sempat bertanya kepada terdakwa dan mereka mengaku bukan dari anggota Gapoktan, begitu juga dari pengakuan Iswanur yang turut ikut polisi mengamankan ketiganya.

Kepada saksi para terdakwa mengaku mengambil sawit itu untuk dijual lagi, sawit dijual dengan pengepul di wilayah Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur..

Memet K saks lainnya turut membenarkan keterangan rekannya itu, di mana barang bukti saat diamankan dari ketiganya diantaranya 2 buah tojok, 2 buah kelotok, 74 jenjang buah kelapa sawit dan sebuah keranjang serta 2 buah kelotok.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di blok A11 MR 6 Kebun Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru